adalahkepala sekolah, Tenaga Pendidik dan Kependidikan (tata usaha) dan siswa. Terpilihnya subjek-subjek tersebut kerena memiliki hubungan langsung dan mendukung penelitian yang dilakukan. Data yang diperlukan dalam peneltian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. 1.) Data primer adalah data dalam
PeraturanPerundang-undangan. Judul. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Pakaian tenaga kependidikan di ruang kantor adalah pakaian formal untuk mencerminkan citra professional dan terhormat. Pakaian tenaga kependidikan yang bekerja di lapangan disesuaikan dengan kondisi lapangan tempat bertugas. (3) Selama bertugas, tenaga kependidikan harus senantiasa menjaga kebersihan dan kerapian pakaiannya. Pasal 13 Etika Kerajinan ketekunan, dan kesantunan; Kepribadian/tata tertib. Dan lain-lain. Mengambil Tindakan Bila Dianggap Perlu; Pemberitahuan, pembinaan, dan pengarahan. Peringatan secara lisan. Peringatan khusus yang terkait dengan BK/Kepala Sekolah. Langkah Tindak Lanjut Memperhatikan hasil nilai ulangan peserta didik pokokmanajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. 2) Baban kerja kepela sekolah bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan. 3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala Ditulisoleh: Ifrod MaksumDitulis pada: 10/16/2018. Indikator kunci ini memuat rincian dari semua kebutuhan administrasi sekolah / madrasah yang tertuang dalam 8 standar (standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan TATATERTIB PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN. A. HAL KEHADIRAN 1. Hari Senin-Jumat : Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.00 dan meninggalkan sekolah pukul 12.30, kecuali piket jam 06.45 pagi 2. Hari Sabtu : Setiap guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.30 dan meninggalkan sekolah pukul 11.30. 3.
TATATERTIB GURU. A. Kehadiran Dari hari Senin s.d. Sabtu (kecuali Jumat), guru harus datang paling lambat pukul 06.30 WIB. Khusus hari Jumat, guru harus datang paling lambat pukul 06.15 WIB. Guru diperkenankan pulang paling cepat 15 menit setelah bel pulang berbunyi. Guru dilarang keluar dari lingkungan sekolah untuk alasan apapun tanpa seizin dari kepala sekolah. Guru yang tidak hadir karena
ncEJn.
  • ozyh90gmt7.pages.dev/332
  • ozyh90gmt7.pages.dev/162
  • ozyh90gmt7.pages.dev/72
  • ozyh90gmt7.pages.dev/313
  • ozyh90gmt7.pages.dev/270
  • ozyh90gmt7.pages.dev/125
  • ozyh90gmt7.pages.dev/307
  • ozyh90gmt7.pages.dev/191
  • tata tertib guru dan tenaga kependidikan tk